Cari Blog Ini

Selasa, 22 September 2026

MERDEKA TANPA KORUPSI, BERANI TOLAK GRATIFIKASI

 


Kupang, 07 September 2026. Latepost

Salah satu anggota PIK-R SMAN 2 KUPANG atas nama Vandry Adhitia Riwu Djami atau yang biasa di panggil Vandry membawakan materi edukasi di depan seluruh warga sekolah tentang "Merdeka Tanpa Korupsi, Berani Tolak Gratifikasi"

Vandry mengatakan, tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengenal dan mengidentifikasi korupsi dan gratifikasi sejak dini.

 “Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Menurut Vandry, gratifikasi merupakan pemberian uang atau hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan, atau pemberian yang berkaitan dengan layanan maupun manfaat yang diperoleh.

 “Tindakan korupsi tentunya tidak boleh dilakukan. Sedangkan gratifikasi dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu, selama pemberian tersebut tidak disertai harapan untuk mendapatkan imbalan.”

Ia menambahkan, pemberian hadiah kepada guru, misalnya, tidak menjadi masalah apabila diberikan dengan tulus dan tidak bertujuan untuk mendapatkan nilai lebih, jawaban ulangan, atau keuntungan lainnya.

Vandry juga menjelaskan bahwa tindakan penyelewengan yang berkaitan dengan kehidupan siswa dapat berupa uang maupun waktu. 

 “Contoh penyelewengan berupa uang adalah mengambil uang kas kelas untuk kepentingan pribadi. Sedangkan penyelewengan berupa waktu dapat berupa datang terlambat ke sekolah.

Vandry menegaskan, kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang siswa.

Sebagai siswa, kita memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik. Karena itu, kita harus belajar untuk bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sejak dini.

 Vandry mengajak seluruh siswa untuk bersama-sama mencegah tindakan korupsi dan berani menolak gratifikasi yang memiliki maksud tertentu.

Merdeka tanpa korupsi, berani tolak gratifikasi!


0 komentar:

Posting Komentar