Design by Samuel Adang |
INFORMASI PPDB SMA NEGERI 2 KUPANG TAHUN 2021
A. MEKANISME
- Pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara ONLINE,
- Peserta Didik mengupload scan berkas-berkas asli persyaratan berupa Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta scan asli lainnya :
- Kartu Keluarga yang terbit paling cepat 6 bulan untuk jalur zonasi;
- Surat Mutasi dan Kartu Keluarga untuk perpindahan tugas orang tua/wali yang terbit paling lambat 6 bulan sebelumnya ;
- Surat Keputusan Penempatan Guru/Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut sebagai sekolah induk dan Kartu Keluarga yang terbit paling cepat 6 bulan untuk kuota Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagai bagian dari anak kandung/angkat dari guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut;
- Kartu PKH untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu;
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dengan nilai rata-rata ijazah >=85,00 untuk Jalur Prestasi Akademik dan Piagam/Sertifikat minimal juara 3 di Tingkat Kab/Kota di bidang olahraga atau seni untuk Jalur Prestasi Non Akademik)
- Untuk SMA dilakukan berdasarkan zonasi 50%, Afirmasi 15%, Prestasi 30 (25% Akademik dan 5% Non-akademik), dan Perpindahan Tugas Orang Tua 5%
- Peserta Didik yang berasal dari luar NTT atau berasal dari lulusan sebelum Tahun 2020/2021, mendaftar melalui admin sekolah;
- Pendaftran ditutup saat kuota daya tampung terpenuhi;
- Pendaftaran Ulang juga dilakukan secara online dengan menggunakan Token yang diperoleh saat mendaftar.
B. PEMBAGIAN ZONA SMA NEGERI 2 KUPANG
1. Zona 1 :
a. Kelurahan Kelapa Lima
b. Kelurahan Oesapa Barat
c. Kelurahan Nefonaek
d. Kelurahan Pasir Panjang
e. Kelurahan Tode Kisar
f. Kelurahan Kayu Putih
2. Zona 2 :
a. Kelurahan Oesapa
b. Kelurahan Oesapa Selatan
c. Kelurahan Lasiana
d. Kelurahan Oeba
e. Kelurahan Fatubesi
f. Kelurahan Fatululi
C. RINCIAN KUOTA :
- Kuota SMA Negeri 2 Kupang : 12 Rombel x 36 Orang = 432 Orang
- Peserta Didik Yang Tidak Naik Kelas dan Peserta Afirmasi Kemendikbudristek = 11 Orang
- Sisa Kuota Peserta Didik Baru Yang Diterima : 432 Orang - 11 Orang = 421 Orang, Dengan Rincian :
- Jalur Zonasi (50%) = 50% x 421 Orang = 211 Orang
- Jalur Prestasi (30%) :
- Prestasi Akademik Dengan Nilai Rata-Rata Ijazah 85,0 (25%) = 25% x 421 Orang = 105 Orang
- Prestasi Non Akademik Dengan Minimal Juara Tingkat Kab./Kota dan Minimal Juara 3 (5%) = 5% x 421 Orang = 21 Orang
- Jalur Perpindahan Orang Tua (5%) = 5% x 421 Orang = 21 Orang
- Jalur Afirmasi (15%) = 15% x 421 Orang = 63 Orang
Note : Spanduk PPDB SMA Negeri 2 Kupang Dapat didownload berbentuk file pdf Pada alamat berikut dengan mengklik / sentuh :
Pendaftaran siswa siswi baru gelombang ke 2 buka tanggl berapa.Trimakasih
BalasHapus