Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak-anak usia sekolah agar dapat memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan yang di inginkan. Prinsip dari Sistem PPDB di tahun 2022 ini adalah objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, dengan memperhatikan daya tampung sekolah, maka pelaksanaan PPDB tahun 2022 dilakukan melalui sistem seleksi PPDB secara online melalui website : https://ntt.siap-ppdb.com dengan alur pendaftaran sebagai berikut :
Alur Pendaftaran Online PPDB 2022 |
PPDB Online SMA Negeri 2 Kupang tahun Pelajaran 2022/2023, sesuai petunjuk teknis akan menerima Peserta DIdik Baru melalui beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Berikut penjelasan hal-hal yang perlu diketahui tentang Jalur Seleksi PPDB 2022 di atas adalah :
Jalur Zonasi (Kuota sebesar 50%)
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya sebelum PPDB dibuka.
Zonasi ditetapkan sebagai berikut :
- Zona 1 (satu) yaitu: alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/desa yang sama dengan kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah; sekolah yang terletak kurang dari 500 meter dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain.
- Zona 2 (dua) yaitu: alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/desa yang lain dalam satu kecamatan yang menjadi alamat sekolah; sekolah yang terletak lebih dari 500 meter sampai 1 km dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain.
- Zona luar yaitu: alamat tempat tinggal berada di luar kecamatan dalam kabupaten yang menjadi alamat sekolah; sekolah yang terletak lebih dari 1 km dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain.
Jalur Prestasi (Kuota sebesar 30%, dimana Prestasi Akdemik 25% dan Non Akdemik 5%)
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik serta prestasi non akdemik yang mumpuni. Untuk prestasi akademik sebesar (25%) yang diakui adalah nilai rerata Ijazah minimal 85,00 sedangkan untuk prestasi non akademik (5%) yaitu minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten pada perlombaan yang diselenggarakan oleh lembaga dan institusi yang resmi.
Jalur Perpindahan Orang Tua (Kuota sebesar 5%)
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak kandung dari pendidik atau tenaga kependidikan dibuktikan akta kelahiran/surat adopsi/Kartu Keluarga dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas paling lambat 6 bulan.
Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukan peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan meng-upload scan asli kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/KPS/KKS/KIP atau peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas ringan (tuna daksa atau tuna grahita ringan) yang berasal dari sekolah inklusi;
Berkas apa saja yang perlu di upload pada Pendaftaran PPDB 2022 :
Jalur Zonasi
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah);
- Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan.
Jalur Prestasi
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah).
- Surat Keterangan/Piagam Penghargaan minimal juara 3 di tingkat Kabupaten. (untuk Prestasi Non Akademik)
A. Perpindahan Tugas Orang Tua dari Kota/Kabupaten/Provinsi luar:
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah);
- SK Mutasi Kerja Orang tua paling lama 6 bulan;
- Akta kelahiran/Surat Adopsi/KK.
B. Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah);
- SK Penempatan Orang tua sebagai Pendidik atau Tenaga Kepandidikan pada sekolah yang didaftar paling lama 6 bulan;
- Akta kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Adopsi/KK.
Jalur Afirmasi
- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah);
- Kartu PKH/KPS/KKS/KIP.
- Kartu Keluarga
Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB 2022 ?
0 komentar:
Posting Komentar