Cari Blog Ini

Kamis, 29 April 2021

BINA SADAR HUKUM BERSAMA KEJARI KOTA KUPANG

Kejaksaan Negeri Kota Kupang memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Beberapa tokoh dunia mengatakan wajah suatu bangsa dimasa yang akan datang dapat dilihat dari wajah para pelajarnya dimasa sekarang, dalam berbagai strategi peperangan juga disinyalir bahwa untuk merusak atau menghancurkan suatu bangsa maka akan lebih mudah dihancurkan terlebih dahulu para pelajarnya. 

Oleh karenanya para pelajar merupakan aset paling berharga pada suatu bangsa dan negara tak kerkecuali di Indonesia. Pemerintah harus terus menerus meningkatkan program kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kecerdasan para pelajar baik kecerdasan intelektual terlebih kecerdasasan moralnya. Sama halnya dengan Kejaksaan, melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara melalui penyuluhan hukum bagi para pelajar di sekolah 

Foto : Fransiskus X. Ivan Rahas

Perlu diketahui bahwa program jaksa masuk sekolah ini adalah gagasan dari Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk membangun sistem hukum yang meliputi tiga komponen yaitu struktur hukum,substansi hukum dan budaya hukum. Pada Tanggal 26 Maret 2021 sekolah  yang mendapat kesempatan adalah SMA Negeri 2 Kupang. Secara khusus program ini dipimpin langsung oleh Kasiintel dan ikuti oleh beberapa jaksa fungsional beserta staff bidang intelijen. Pukul 10.00 wita Program Jaksa Masuk Sekolah resmi dibuka oleh Kepala Sekolah SMA N 2 Kota Kupang dan dihadiri 50 siswa perwakilan dari kelas 10, 11 dan 12. Adapun materi yang disampaikan dalam acara ini adalah mengenai  Pengenalan Hukum Acara Pidana. Diharapkan dari materi yang telah disampaikan para siswa dan siswi mengerti, memahami serta menyampaikan kepada lingkungan disekitarnya tentang dasar hukum pidana dan implikasi bagi kaum pelajar.

Foto : Fransiskus X. Ivan Rahas

0 komentar:

Posting Komentar